0
Pasar Modal
Posted by Unknown
on
18.10
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang
dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh
temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu
tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang
terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik
secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Dalam
sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai
pada abad ke-19. Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI,
tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal
Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal
1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun
1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk
negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai
penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara
mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956.
Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan
hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar
negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang
akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini
diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda
sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak
warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah
sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai
sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan
Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun
1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan
Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia,
termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah
perdagangan efek di Indonesia.
Pada
tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak
persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor
WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan
atas capital gain, pajak atas bunga,
dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada
tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan
termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan
Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Posting Komentar